Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks Terkait Kandungan Bromat pada Air Mineral dalam Kemasan



Ilustrator: Zaldy Airel Zylvo Bramantyo

Oleh: Mahendro Wibisono

Pada Februari 2024, seorang influencer berpengaruh mengunggah video di media sosial yang secara sepihak mengklaim bahwa produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek tertentu mengandung senyawa Bromat (BrO₃⁻) yang diklaim mampu memicu penyakit kanker secara instan. Video yang diunggah tersebut menyebar secara luas dan cepat, memicu kepanikan di kalangan konsumen, dan berujung pada kerugian finansial serius bagi produsen berupa penurunan omzet yang drastis serta pembatalan kontrak sepihak oleh mitra bisnis.

Pernyataan ini menggeser pertanyaannya, bukan lagi tentang "apa yang bisa dibuktikan?" melainkan "bagaimana jika hal itu tidak dapat dibuktikan?"

Klaim yang Gugur di Hadapan Ilmu Pengetahuan

Sebelum menjawab pertanyaan hukumnya, langkah pertama yang tidak boleh dilewati adalah memverifikasi validitas ilmiah dari tuduhan yang disebarkan. Bromat (BrO₃⁻) sejatinya adalah senyawa yang terbentuk secara tidak sengaja sebagai hasil sampingan proses sterilisasi ozon ketika berinteraksi dengan kandungan bromida alami dalam air baku. Kehadirannya dalam proses produksi AMDK bukan sesuatu yang tersembunyi, dan justru itulah mengapa regulasi telah mengaturnya secara ketat.

Badan Standardisasi Nasional melalui SNI 3553:2023 menetapkan ambang batas aman kandungan Bromat maksimal 0,01 mg/L atau setara 10 ppb. Standar ini juga diadopsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 serta oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Produk AMDK yang telah bersertifikasi SNI berarti telah memenuhi ambang batas tersebut.

Lebih jauh, klaim bahwa Bromat pada AMDK bersertifikat SNI dapat memicu kanker "seketika" bertentangan secara mendasar dengan pemahaman medis tentang karsinogenesis. Pembentukan sel kanker merupakan proses akumulatif yang membutuhkan paparan zat berbahaya dalam jangka panjang, bukan dampak instan dari satu jenis paparan tunggal. Klaim tersebut, dengan demikian, adalah kebohongan ilmiah yang dapat dibuktikan.

Dalam perspektif hukum, hal ini relevan karena berdasarkan asas universal actori incumbit onus probandi, beban pembuktian berada di pundak pihak yang mendalilkan. Ketika influencer tidak mampu menyajikan bukti otentik berupa hasil uji laboratorium terakreditasi, tuduhannya gugur demi hukum aktif berlaku asas pelengkap yaitu actore non probante, reus absolvitur yang artinya jika penggugat (atau penuntut) tidak dapat membuktikan dalil atau dakwaannya, maka tergugat (atau terdakwa) harus dibebaskan. Maka dapat kita lihat bahwa tuduhan yang dilayangkan sudah bukan opini biasa, melainkan tuduhannya sudah mempunyai konsekuensi hukum.

Jerat Pidana: Fitnah Siber dan Berita Bohong

Dalam ranah hukum pidana, perkara ini beroperasi di bawah dua instrumen hukum yang saling melengkapi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah berlaku aktif per 2 Januari 2026.

Jerat pidana yang paling memenuhi unsur kesalahan dalam perkara ini adalah Pasal 27A UU ITE jo. Pasal 434 KUHP Baru mengenai fitnah siber. Korporasi sebagai badan hukum (rechtspersoon) diakui secara doktriner sebagai subjek hukum yang reputasi komersialnya dilindungi dari serangan fitnah. Ketidakmampuan influencer membuktikan kebenaran tuduhannya dalam proses hukum menjadi elemen kunci yang memenuhi unsur delik tersebut.

Satu hal yang perlu dicermati: penerapan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang lazim dikaitkan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kerugian konsumen kurang tepat diterapkan dalam konteks ini. Kerugian finansial nyata dalam perkara ini diderita oleh produsen selaku pelaku usaha, bukan kerugian yang timbul dari transaksi elektronik langsung di pihak konsumen. Ketepatan pemilihan pasal menjadi penting karena akan menentukan konstruksi dakwaan secara keseluruhan.

Perspektif Perlindungan Konsumen dan Gugatan Perdata

Di luar ranah pidana, instrumen hukum perlindungan konsumen juga relevan untuk dihadirkan. Tindakan menyebarkan klaim ilmiah palsu demi popularitas merupakan bentuk itikad buruk yang melanggar kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelanggaran ini mengaktifkan hak produsen untuk menuntut perlindungan hukum serta rehabilitasi nama baik komersial berdasarkan Pasal 6 huruf b dan d UUPK.

Secara perdata, produsen AMDK memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 1372 KUHPerdata. Keempat elemen PMH yang terpenuhi secara kumulatif yaitu perbuatan yang melanggar hukum, lalu unsur kesalahan berat karena pelaku mengabaikan konfirmasi ilmiah sebelum menyebarkan tuduhannya, terdapat kerugian materiil nyata berupa penurunan omzet dan pembatalan kontrak bisnis, serta terdapat hubungan kausalitas langsung antara viralnya video dengan kerugian yang dialami produsen.

Langkah Hukum yang Tersedia

Dari analisis di atas, terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh secara bersamaan. Pertama, jalur non-litigasi melalui pengiriman somasi keras yang meminta klarifikasi publik dan penghapusan konten dalam tenggat 1x24 jam. Langkah ini bukan sekadar formalitas ia juga berfungsi sebagai bukti itikad baik produsen sebelum eskalasi ke jalur formal.

Apabila somasi diabaikan, produsen dapat mengajukan pengaduan resmi sebagai delik aduan absolut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan fitnah siber. Secara paralel, gugatan perdata PMH dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian materiil, imateriil, sekaligus pemulihan nama baik secara penuh.

Penutup

Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan tepat secara hukum maka hal itu jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada dasarnya hukum Indonesia telah menyediakan instrumen yang memadai, mulai dari UU ITE, KUHP Baru, UUPK, hingga KUHPerdata. Tapi, yang masih menjadi persoalan adalah mengenai kesadaran untuk menggunakannya secara tepat dan terukur. Pada konteks ini, ketepatan analisis hukum tidak diukur dari kemewahan akademis sebab kesalahan dalam memilih suatu pasal akan membuat korban yang sudah dirugikan akan sulit untuk mendapatkan haknya.


0 Komentar

Literatika FH UNESA

Bergabung bersama kami!