Tragedi Kecelakaan Kereta Api April 2026: Perspektif Tanggung Jawab Hukum dan Kegagalan Sistemik

Ilustrator: Zaldy Airel Zylvo Bramantyo

Oleh: Shifa Savira Bilqis Rahmita Sari & Ragil Anugrah Rafinanda

Kecelakaan kereta api pada April 2026 kembali menempatkan isu keselamatan transportasi publik dalam posisi yang sulit diabaikan. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa, tetapi juga membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sejauh mana sistem hukum benar-benar mampu menjamin perlindungan bagi pengguna jasa perkeretaapian. Dalam kerangka negara hukum, penyelenggaraan transportasi publik seharusnya tidak dilepaskan dari prinsip perlindungan hukum terhadap masyarakat. Karena itu, setiap kecelakaan semestinya tidak dilihat sebagai peristiwa insidental semata, melainkan sebagai kemungkinan adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi.

Jika dicermati lebih jauh, kecelakaan ini tidak cukup dijelaskan hanya sebagai persoalan teknis. Ada indikasi bahwa yang terjadi bisa saja merupakan bagian dari kegagalan yang bersifat sistemik, yang melibatkan lebih dari satu pihak baik operator maupun regulator. Dalam situasi seperti ini, analisis hukum menjadi relevan untuk menilai bagaimana tanggung jawab dapat didistribusikan, sekaligus menguji apakah kerangka regulasi yang ada telah dijalankan secara efektif. Atas dasar itu, tulisan ini diarahkan untuk mengkaji peristiwa tersebut dari perspektif hukum, dengan menitikberatkan pada tanggung jawab perdata, pidana, serta peran negara dalam menjamin keselamatan publik.

Isi

Jika diliat dari sisi normatif, penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan merupakan prinsip utama dalam operasional kereta api. Ketentuan ini pada dasarnya tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memuat konsekuensi yuridis bahwa negara berkewajiban memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Namun dalam praktiknya, tanggung jawab operasional berada pada penyelenggara jasa perkeretaapian, yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator. Dalam doktrin hukum pengangkutan, tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dikenal dengan prinsip presumption of liability, di mana pengangkut pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul selama proses pengangkutan, kecuali dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure). Prinsip ini juga memiliki kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 ayat (1), yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Meski demikian, membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada operator tampaknya terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam konteks yang lebih luas, negara melalui fungsi regulasi dan pengawasan juga memikul tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Kelemahan dalam pengawasan, kelalaian dalam inspeksi sarana dan prasarana, hingga lambatnya pembaruan teknologi keselamatan dapat dilihat sebagai indikasi kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Dalam perspektif hukum progresif, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar berfungsi melindungi manusia secara nyata.

Lebih jauh, dari sudut pandang hukum pidana, kecelakaan kereta api juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kelalaian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 359 KUHP). Oleh karena itu, proses investigasi yang komprehensif dan transparan menjadi sangat penting untuk menentukan apakah peristiwa tersebut murni kecelakaan atau merupakan akibat dari kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Keseluruhan kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara norma hukum dan realitas. Meskipun regulasi telah mengatur standar keselamatan secara cukup jelas, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya optimal. Selama penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten dan tegas, potensi terjadinya kecelakaan serupa akan tetap terbuka, tanpa adanya perbaikan yang berarti dalam sistem keselamatan perkeretaapian.

Penutup

Kecelakaan kereta api pada April 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan sebagai sinyal kuat adanya kelemahan dalam implementasi sistem keselamatan perkeretaapian di Indonesia. Dari sudut pandang hukum, peristiwa ini tidak hanya berhenti pada tuntutan pertanggungjawaban operator, tetapi juga menempatkan negara sebagai pihak yang harus dimintai akuntabilitas atas fungsi regulasi dan pengawasannya. Ketika penegakan hukum tidak berjalan tegas, investigasi tidak dilakukan secara transparan, dan pengawasan tidak diperbaiki, maka hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, perbaikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan komitmen yang lebih serius untuk membenahi sistem secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum yang konsisten maupun melalui reformasi kebijakan keselamatan yang lebih responsif. Tanpa langkah yang nyata, kecelakaan tidak lagi dapat dianggap sebagai risiko yang insidental, melainkan sebagai konsekuensi berulang dari persoalan sistemik yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

Referensi

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” 1999.

MKRI. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” no. 1 (2007).

Progresif, Hukum, and M Zulfa Aulia. “Riwayat , Urgensi , Dan Relevansi” 1, no. 1 (2018):

159–85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.

Subekti. Hukum Perjanjian, 2001.

Yulius Satria Wijaya. “Angka Kecelakaan Kereta Api 2026 Melonjak, 40 Kecelakaan Tercatat

Di 2026, Simak Rincian Datanya.” Antara news, 2026.

https://jabar.antaranews.com/berita/691325/angka-kecelakaan-kereta-api-2026-

melonjak-40-kecelakaan-tercatat-di-2026-simak-rincian-datanya.

0 Komentar

Literatika FH UNESA

Bergabung bersama kami!