Hukum Rimba Dana Talangan: Menggugat Hak Retensi Atas Kembalian yang Tak Kunjung Kembali

Ilustrator: Zaldy Airel Zylvo Bramantyo

Oleh: Julianus & Yordan Grant Hattrick Sianturi

Fenomena dana talangan dalam sistem ekonomi Indonesia telah berkembang dari sekadar instrumen kebijakan fiskal menjadi praktik komersial yang masif dan lintas sektor. Secara terminologi, dana talangan merupakan perpaduan antara ketersediaan modal untuk keperluan tertentu dan mekanisme perantara dalam transaksi, di mana pihak pemberi dana menyediakan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan mendesak pihak peminjam yang belum memiliki kecukupan dana pada saat transaksi dilakukan.1 Namun, dalam praktiknya, ketiadaan regulasi yang bersifat payung (umbrella provision) terhadap mekanisme pengembalian sisa dana atau uang kembalian sering kali menciptakan kondisi yang secara metaforis disebut sebagai hukum rimba. Dalam kondisi ini, pihak pemberi dana talangan cenderung menggunakan kekuasaan ekonomi dan interpretasi subjektif atas hak retensi untuk menahan aset atau dana milik debitur yang seharusnya sudah dikembalikan.

Paradigma dan Tipologi Dana Talangan dalam Tata Hukum Indonesia

Konstruksi hukum dana talangan di Indonesia bersifat terfragmentasi ke dalam beberapa rezim hukum. Dalam domain hukum publik, dana talangan pemerintah diatur melalui PMK 151/PMK.05/2011 dan PMK 135/PMK.05/2016, yaitu penggunaan Rupiah Murni untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN). Setiap sisa saldo di Rekening Khusus (Reksus) setelah penutupan akun wajib dikembalikan melalui mekanisme refund yang ketat, dan kegagalannya dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Dalam sektor syariah, dana talangan hadir melalui pembiayaan multijasa seperti talangan haji dan umrah, di mana bank memperoleh ujrah (imbalan jasa) yang harus disepakati di awal dalam bentuk nominal, bukan persentase, untuk menghindari riba. Sengketa “kembalian” dalam sektor ini umumnya muncul ketika pembatalan keberangkatan terjadi dan nasabah kesulitan menarik sisa dana yang ditahan dengan dalih biaya administrasi tidak akuntabel. Sementara itu, dalam sektor bisnis privat dan platform Peer-to-Peer (P2P) lending, dana talangan beroperasi di bawah KUHPerdata dan regulasi OJK, namun sering kali menyisakan persoalan biaya tersembunyi dan penahanan dana di escrow account yang tidak transparan.

Reorientasi Hak Retensi: Batas yang Sering Dilanggar

Hak retensi adalah wewenang untuk tetap menguasai benda milik orang lain sampai piutang yang berkaitan dengan benda itu dilunasi. Dalam KUHPerdata, hak ini diatur antara lain pada Pasal 575, 1159, 1750, dan 1812. Hak retensi bersifat accessoir melekat pada perjanjian pokoknya dan tidak dapat dibagi-bagi (indivisible). Namun, ia bukan hak untuk memiliki benda, melainkan sekadar hak untuk menahan sementara sebagai bentuk tekanan kepada debitur.

Syarat mutlak berlakunya hak retensi adalah adanya koneksitas, yakni hubungan hukum yang erat dan langsung antara benda yang ditahan dengan piutang yang diklaim. Tanpa koneksitas, penahanan dana dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan penggelapan. Praktik yang sering ditemui adalah kreditur menahan sisa dana proyek A untuk menutupi kerugian proyek B sebuah tindakan yang secara yuridis tidak sah kecuali ada klausula cross-collateral yang diperjanjikan secara eksplisit.

Legalitas Pengembalian Dana dan Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Konsekuensinya, pengembalian sisa dana talangan harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah yang sah, bukan poin, voucher, atau pengalihan sepihak ke akun lain tanpa persetujuan debitur. Praktik penggantian kembalian dengan permen atau donasi sepihak yang sudah lama disorot dalam sektor ritel memiliki analogi langsung dengan penahanan sisa dana talangan secara tidak akuntabel keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Dalam domain hukum publik, PMK 135/PMK.05/2016 mewajibkan pengembalian setiap sisa saldo dana ke Kas Negara. Dalam hukum privat, PMK No. 88 Tahun 2024 menegaskan bahwa kelebihan nilai hasil eksekusi jaminan di atas total kewajiban debitur wajib dikembalikan kepada debitur. Kegagalan mengembalikan surplus ini merupakan pelanggaran kontrak dan penyalahgunaan wewenang kreditur.

Menggugat Melalui Perbuatan Melawan Hukum dan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan

Ketika jalur musyawarah gagal, debitur dapat menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini mensyaratkan pembuktian lima unsur kumulatif: adanya perbuatan nyata, melanggar hukum, disertai kesalahan, menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, dan terdapat hubungan kausal langsung antara tindakan kreditur dan kerugian debitur. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa penguasaan aset milik orang lain secara melawan hukum wajib disertai ganti rugi berdasarkan prinsip restitutio in integrum.

Selain gugatan PMH, debitur yang terjebak perjanjian timpang dapat menuntut pembatalan klausula yang tidak adil melalui doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Doktrin ini diakui dalam yurisprudensi Indonesia sebagai cacat kehendak keempat di luar kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Perjanjian yang terbentuk dalam kondisi darurat ekonomi, ketergantungan sepihak, atau ketidakseimbangan prestasi yang ekstrem dapat dimohonkan pembatalannya kepada hakim. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 3431 K/Pdt/1985 pernah membatalkan klausula bunga yang terlalu tinggi karena memanfaatkan kesulitan ekonomi peminjam.

Batas antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Penggelapan

Titik kritis dalam kasus penahanan sisa dana adalah menentukan kapan tindakan tersebut berhenti menjadi wanprestasi perdata dan mulai menjadi tindak pidana penggelapan. Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan sebagai tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dengan kesengajaan (mens rea). Jika kreditur tidak hanya menahan dana tetapi juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi, atau menahan dana padahal utang debitur sudah lunas, maka unsur penggelapan dapat terpenuhi. Jika perbuatan dilakukan oleh pemegang kepercayaan profesional seperti advokat atau pengelola dana, Pasal 375 KUHP memberi ancaman pidana lebih berat hingga enam tahun penjara.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 129K/Pid/2015 menegaskan bahwa perbuatan yang dilandasi hubungan keperdataan harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Namun, garis pembatas menjadi jelas ketika terdapat penyalahgunaan objek (dana digunakan atau dialihkan), ketiadaan piutang sah (debitur sudah lunas), atau iktikad buruk sejak awal perjanjian dibuat.

Penutup

Prinsip pengembalian sisa dana adalah mandat hukum, bukan kebaikan hati kreditur. Debitur yang dirugikan memiliki berbagai jalur hukum: gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pembatalan perjanjian melalui doktrin penyalahgunaan keadaan, hingga pelaporan pidana penggelapan jika unsur kesengajaan terbukti. Sebagai rekomendasi, setiap transaksi dana talangan harus disertai kontrak tertulis yang mengatur secara transparan mekanisme biaya, kewajiban pelaporan saldo, prosedur pengembalian sisa dana, dan pembatasan hak retensi hanya pada aset yang berkoneksitas langsung dengan piutang pokok.

Dengan memperkuat pemahaman atas batasan hak retensi dan kewajiban pengembalian dana, supremasi hukum dapat menggantikan hukum rimba yang selama ini merugikan pihak yang lemah secara ekonomi. Kepastian hukum dalam ekosistem dana talangan adalah prasyarat bagi terciptanya sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Referensi

13 BAB II LANDASAN TEORI A. Dana Talangan 1. Pengertian Dana Talangan Dana

talangan berasal dari dua suku kata yaitu dana dan ta - repository unu purwokerto, diakses

Mei 1, 2026, 

http://repository.unupurwokerto.ac.id/id/eprint/18/3/BAB%20II-2%20-%20Balqis%20Agh

nia.pdf

Dana Talangan: Arti, Jenis, Fungsi, dan Cara Mengelola | Bank Saqu, diakses Mei 1, 2026, 

https://banksaqu.co.id/blog/dana-talangan-adalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara

Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasu, diakses Mei 1, 2026,

https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1190&context=lexpatri

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGANTI UANG

KEMBALIAN DENGAN PERMEN DI KOTA BALIKPAPAN | Ahmad | LEX

SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, diakses Mei 1, 2026, 

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/507





0 Komentar

Literatika FH UNESA

Bergabung bersama kami!