Cinta Ditolak, Akal Terguncang: Ketika Emosi Berujung Pidana

Ilustrator: Sayyidah Azzahra

Oleh : Mahendro Wibisono & Fernando Novem Pasaribu

Peristiwa kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi kembali menyita perhatian publik. Pada Februari 2026, terjadi pembacokan terhadap seorang mahasiswi di area kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Insiden tersebut berlangsung pada pagi hari, saat aktivitas perkuliahan tengah berjalan normal. Situasi ini tentu menimbulkan kegelisahan, sebab kampus yang semestinya menjadi ruang aman dan kondusif untuk belajar justru tercoreng oleh tindak kekerasan yang serius. 

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai pemberitaan, pelaku yang juga berstatus mahasiswa diduga datang dengan membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan hingga korban mengalami luka berat. Aparat penegak hukum bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif serta konstruksi hukum dari peristiwa tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena terjadi di lingkungan akademik, tetapi juga karena adanya dugaan relasi personal antara pelaku dan korban. Hal tersebut memicu spekulasi di tengah publik kampus. Oleh sebab itu, diperlukan sikap yang objektif serta pendekatan berbasis hukum untuk memahami peristiwa ini secara komprehensif, bukan sekadar berdasarkan opini atau asumsi. 

Kronologi 

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam pemberitaan, terdapat indikasi bahwa tindakan pelaku tidak dilakukan secara spontan. Informasi mengenai persiapan senjata tajam, dugaan pengasahan kapak sebelum kejadian, hingga adanya niat yang disebut telah muncul beberapa bulan sebelumnya, mengarah pada kemungkinan adanya unsur perencanaan. Dalam hukum pidana, unsur tersebut dikenal sebagai voorbedachte raad atau perencanaan terlebih dahulu. 

Jika dikaji dari sudut pandang hukum pidana, terdapat dua kemungkinan kualifikasi delik yang dapat dianalisis yaitu: 
Pertama, penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional. Pasal ini dapat dikenakan apabila terbukti adanya kesengajaan untuk melukai yang mengakibatkan luka serius, tanpa adanya kehendak untuk menghilangkan nyawa. Namun, perlu dibedakan dengan Pasal 467 KUHP Nasional yang mengatur tentang penganiayaan berencana. Pada pasal ini menjelaskan mengenai tindakan penganiayaan berencana, yang dimana pasal ini lebih tepat. Karena mengetahui bahwa pelaku memiliki waktu untuk membuat rencana dan melakukan tindakannya. Perencanaan juga mencerminkan adanya premeditated design yaitu unsur perencanaan menjadi pembeda utama antara penganiayaan spontan dan penganiayaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Fakta bahwa pelaku membawa dua jenis senjata, yaitu kapak dan parang, dapat menjadi indikator adanya persiapan dan target tertentu.  

Kedua, percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 KUHP Nasional. Delik ini mensyaratkan adanya niat untuk membunuh yang disertai dengan waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum melakukan perbuatannya. Pernyataan aparat kepolisian yang menyebut adanya dugaan niat membunuh serta serangan yang diarahkan ke bagian vital tubuh dapat menjadi pertimbangan. Namun demikian, penentuan akhir tetap bergantung pada pembuktian di persidangan. Penting untuk dipahami bahwa motif personal, seperti sakit hati atau konflik asmara, hanya merupakan faktor pendorong. Motif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya niat menghilangkan nyawa. Dalam hukum pidana, yang diuji bukan sekadar alasan emosional, melainkan terpenuhinya unsur-unsur delik secara sah dan meyakinkan. 

Apabila unsur perencanaan dan niat membunuh dapat dibuktikan secara kuat, maka percobaan pembunuhan berencana menjadi kualifikasi yang paling relevan. Sebaliknya, jika yang terbukti hanya kesengajaan melukai berat tanpa niat membunuh, maka penganiayaan berat berencana lebih tepat diterapkan. Dalam menjatuhkan sanksi, hakim tentu mempertimbangkan tujuan pemidanaan. Hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat (social defence) serta mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare). Dengan demikian, putusan pengadilan diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menciptakan rasa aman di lingkungan pendidikan tinggi. 

Pendapat dan Saran 

Di kalangan mahasiswa, peristiwa ini memunculkan beragam respons. Sebagian merasa marah dan kecewa karena kampus dianggap gagal menjamin keamanan. Sebagian lainnya terjebak pada spekulasi terkait hubungan personal antara pelaku dan korban. Media sosial pun dipenuhi komentar yang sering kali lebih didorong emosi dibanding pertimbangan rasional. Satu hal yang semakin memperkuat sorotan publik adalah fakta bahwa pelaku merupakan mahasiswa hukum. Hal ini menimbulkan ironi tersendiri. Mahasiswa hukum mempelajari norma, sanksi, serta asas pertanggungjawaban pidana. Secara akademik, ia memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan. Menurut saya, ada dua hal penting yang perlu ditekankan. Pertama, di kalangan mahasiswa harus menahan diri dari penghakiman prematur. Proses hukum harus dihormati agar kebenaran terungkap secara objektif. Empati terhadap korban tetap harus dikedepankan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku. Kedua, pihak kampus perlu melakukan evaluasi serius terhadap sistem keamanan, termasuk pengawasan akses masuk, respons darurat, serta layanan konseling bagi mahasiswa yang mengalami tekanan psikologis. 

Penutup 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keamanan dan kenyamanan di lingkungan akademik tidak boleh dianggap sebagai hal yang otomatis terjamin. Diperlukan kerja sama antara pihak kampus, aparat penegak hukum, dan seluruh mahasiswa untuk menciptakan ruang belajar yang benar-benar aman. Sebagai insan akademis, kita dituntut tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan bijak dalam bersikap. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta peristiwa ini menjadi refleksi bersama agar kampus tetap menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, hukum, dan keadaban.

Referensi

Bilqis, Denisa Hafifah Priyono, Ery Agus(2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 299/Pid.B/2019/PN.Pkl), 17(2). Hal. 1098

Amar, Muhammad Iqbal & Sartika, Resa Eka Ayu. (2026). 6 Fakta Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Dekat dengan Korban saat KKN. Diakses pada 28 Februari 2026, dari https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/27/143000865/6-fakta-mahasiswa-bacok-mahasiswi-uin-suska-riau-pelaku-dekat-dengan-korban?page=2

0 Komentar

Literatika FH UNESA

Bergabung bersama kami!