Oleh : Christian Felix Lumbanraja, Clairine Fatimah Anwar, Harits Fawzi Abdillah, Jessica Audrey Syalomitha, Sindu Muhamad Maulana Bintang.
Kekayaan intelektual merupakan aspek penting guna memacu kreativitas antar individu yang dapat berupa produk, jasa, seni, merek dan sebagainya yang mana hal tersebut perlu untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak paten atau karya bagi pencipta atau penulisnya. Kekayaan intelektual sendiri yang dilindungi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa macam yang dibuktikan dengan adanya Undang-Undang terkait, antara lain:
- Hak Cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
- Paten yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.
- Merek dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
- Rahasia Dagang yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Desain Industri dilindungi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri itu sendiri.
- Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mana hal ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Perlindungan Varietas Tanaman yang mana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Dengan begitu hal ini bisa membuktikan kalau Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi dan berupaya dalam memberikan perlindungan yang maksimal terkait Kekayaan Intelektual. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah yang mana hal ini sangat erat kaitannya pada Menteri Hukum bisa memanfaatkan Undang-Undang terkait guna memberikan perlindungan hukum yang optimal mengenai Kekayaan Intelektual demi memajukan rasa percaya diri dan meningkatkan kreativitas dari masyarakat untuk pemenuhan pendapatan yang mana nanti juga akan berdampak dalam mengurangi jumlah angka kemiskinan dan pengangguran?
Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
Di Indonesia, tema nasional hari kekayaan intelektual sedunia bertajuk “Majukan Indonesia dengan karya kreatif dan inovatif anak bangsa yang terlindung pada era digital” mencerminkan komitmen melindungi kreativitas pada era digital. Seperti pada hari memperingati hari kekayaan intelektual sedunia, Pada tahun ini menyelenggarakan berbagai kegiatan inovatif seperti lomba paduan suara dengan cara ini menkum berharap kekayaan intelektual itu menjadi kunci mengembangkan kreatif pada anak bangsa.
Menkum mengungkapkan bahwa tahun ini adalah tahun yang sangat spesial karena diperingatinya hari kekayaan intelektual dan pada saat itu juga beliau juga mengusungkan tema untuk melindungi dan mengembangkan kreativitas terutama di bidang musik. Contohnya dengan Undang Undang Hak Cipta yang terdapat pada Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, ini juga termasuk bagian dari sistem perlindungan hak kekayaan intelektual.
Seperti pada kasus yang dalam waktu dekat ini terjadi tentang hak cipta yang membuat para penyanyi Indonesia menggugat tentang hak cipta. Hukum di Indonesia sudah memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual, Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa hukum memiliki fungsi utama memberi perlindungan kepada masyarakat dan hukum tentunya juga menjaga individu sehingga pastinya timbul ketertiban di Indonesia tentang Kekayaan Intelektual.
Kesimpulan
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan kreativitas dan inovasi di tengah masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen serius melalui pengesahan berbagai Undang-Undang yang secara khusus mengatur perlindungan atas hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Hal ini mencerminkan bahwa negara menjunjung tinggi nilai-nilai orisinalitas dan pengakuan terhadap karya intelektual.
Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut masih menjadi pertanyaan penting terutama dalam konteks pemanfaatannya oleh pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM untuk secara konkret mendorong rasa percaya diri masyarakat dalam berkarya serta meningkatkan taraf hidup mereka. Momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menjadi refleksi penting atas peran hukum dalam mendukung ekosistem kreatif nasional, termasuk di bidang musik yang kerap menghadapi isu pelanggaran hak cipta. Perlindungan KI tidak hanya harus hadir secara normatif tetapi juga perlu diimplementasikan secara aktif untuk menjamin keberpihakan terhadap pencipta.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
Lazuardi, A., & Gunawan, T. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0. Sciential: Journal Of Social Sciences And International Relations, 1(1), 1-20.
0 Komentar