Radikalisme Menyusup Diam-Diam Dalam Kampus, Sadarlah Sebelum Terlambat

 

Oleh : Muhamad Rizky Aulia Saputro, Fernando Novem Pasaribu, Mahendro Wibisono

Munculnya radikalisme di Indonesia secara luas dilihat sebagai bagian dari gelombang teror dan kekerasan yang terjadi sejak tahun 1980-an dan secara khusus mencapai puncaknya pada akhir tahun 1990-an, paska mundurnya Presiden Soeharto dan serangan teroris terhadap gedung World Trade Center (WTC) di New York yang dikenal dengan “911”. Beberapa aspek penting yang dianggap memainkan peran penting dalam muncul dan meningkatnya fenomena terorisme di Indonesia antara lain adalah pengakuan dan dukungan publik tanpa henti terhadap organisasi-organisasi sosial-keagamaan bergaris keras (Wilson 2007), meningkatnya konservatisme keagamaan (Bruinessen 2013), dan dukungan yang penting dari masyarakat muslim yang berpendidikan tinggi (well-educated) dan kelas menengah (middle-class) terhadap agenda-agenda organisasi anti-demokrasi dan radikal.

Meskipun studi ilmiah yang membahas mengenai keterkaitan faham radikalisme dan anak muda secara intens telah dilakukan, namun ada faktor yang kurang disadari sejauh ini adalah keterlibatan pada sektor pendidikan tinggi terutama mahasiswa dengan faham radikalisme dan ekstremisme serta terorisme. Maraknya berbagai aksi terorisme dengan melibatkan mahasiswa di perguruan tinggi, telah menyebabkan kekhawatiran di lingkungan masyarakat terhadap prinsip gerakan Islam radikal  dan aksi radikalnya yang telah merambah masuk ke dalam kehidupan kampus.

Munculnya Radikalisme dalam Dunia Pendidikan

Dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, tidak hanya menjadi pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai tempat strategis bagi kelompok radikal. Kampus-kampus dijadikan sasaran untuk mencari dukungan, memperluas jaringan dan merekrut anggota baru.

Terpaparnya paham radikalisme pada mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa akan berpotensi terjadinya tindakan radikal dan dapat berujung pada terorisme sebagai kejahatan luar biasa. Radikalisme dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Menurut data dari Menteri Pertahanan, sekitar 23,4% mahasiswa terpapar paham radikalisme yang menolak Pancasila Kepala Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan ada beberapa alasan seseorang terpengaruh paham radikalisme khususnya di perguruan tinggi Indonesia yaitu:

  1. Kepentingan pribadi yang berurusan dengan ideologi dan finansial.
  2. Propaganda politik dari kelompok radikal.
  3. Fasilitas dan kemudahan yang menarik, seperti transportasi, pelatihan, dll.

  1. Etika elite politik yang buruk membuat masyarakat bersikap apatis terhadap sistem politik dan demokrasi.

Studi Kasus Terorisme di Sumatera Utara

Selain memanfaatkan media sosial dan dunia maya sebagai sarana untuk memperluas jaringan, kelompok radikal juga memanfaatkan kerentanan psikologis yang kerap dialami oleh mahasiswa. Hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan perguruan tinggi menjelaskan lima alasan mahasiswa menjadi sasaran kelompok radikal yaitu sedang dalam proses pencarian jati diri, membutuhkan kebersamaan, keinginan memperbaiki keburukan dan ketidakadilan di lingkungan sekitar, ideologi yang diyakininya dimasuki semangat perubahan oleh kelompok radikal, serta mencari sensasi atau mencari pengakuan dari orang lain.

Pada kasus terorisme yang pernah terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait bom bunuh diri tanggal 13 November 2019 di Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan aparat keamanan diperoleh keterangan bahwa para tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok JAD wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Jadi penetapan 23 tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Strategi Pencegahan Bahaya Terorisme yang dapat Dilakukan Perguruan Tinggi

  • Penguatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, UUD '45, dan Bineka Tunggal Ika melalui kegiatan akademik, sosial, dan keagamaan.
  • Melakukan edukasi dan literasi anti radikalisme seperti mengadakan seminar dan lokakarya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya radikalisme dan terorisme, agar mahasiswa tidak mudah terpengaruh paham radikal yang beredar.
  • Memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti terlibat atau mendukung gerakan radikal sesuai dengan regulasi kampus dan peraturan perundang-undangan.

Langkah Preventif Agar Mahasiswa Tidak Terpapar Radikalisme

  • Meningkatkan literasi kebangsaan dan memahami nilai-nilai Pancasila
  • Belajar agam dari sumber yang moderat
  • Selektif dalam memilih organisasi atau komunitas yang diikuti
  • Bersikap kritis terhadap ajakan atau doktrin yang mengarah pada kekerasan atau intoleransi
  • Menghindari konten digital yang bersifat provokatif dan/atau menyebarkan kebencian
  • Berdiskusi dengan dosen atau pihak lainnya jika menemui pemikiran yang mencurigakan
  • Menjaga pergaulan yang sehat dengan teman-teman dari latar belakang yang beragam
  • Berani menolak ajakan yang mencurigakan dan segera melaporkan ke pihak berwenang
  • Membangun kesadaran bahwa perbedaan adalah kekayaan bangsa, bukan ancaman

Penutup

Terpaparnya paham radikalisme di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa merupakan isu strategis yang patut mendapat perhatian serius. Paparan ini memiliki potensi besar dalam mendorong munculnya tindakan radikal yang pada akhirnya dapat berujung pada aksi terorisme, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan strategi pencegahan yang komprehensif di lingkungan perguruan tinggi. Strategi tersebut mencakup: (1) penguatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui kegiatan akademik, sosial, dan keagamaan; (2) pelaksanaan program edukasi dan literasi anti-radikalisme melalui seminar, diskusi, dan pelatihan yang memberikan pemahaman kritis terhadap bahaya ideologi radikal dan terorisme; serta (3) penerapan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aktivitas radikal sesuai dengan regulasi institusi pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu membentuk ketahanan ideologis mahasiswa sekaligus memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Referensi

https://jurnal.idu.ac.id/index.php/JPBH/rt/printerFriendly/918/0

https://news.detik.com/berita/d-4631020/menhan-sebut-23-4-mahasiswa-di-ri-terpapar-radikalisme

https://bskdn.kemendagri.go.id/website/bnpt-klaim-data-mahasiswa-radikal-dari-penelitian/

https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/26788

https://www.habibiecenter.or.id/img/publication/5c510fdc39962c13c7ddaa102a1f0109.pdf

https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/kamnas/article/download/1710/1333

0 Komentar

Literatika FH UNESA

Bergabung bersama kami!