Hari Jadi Yang Ke-639 Tahun Untuk Perjanjian Windsor Bukti Nyata Bahwa Diplomasi Bisa Abadi

 

Dalam dinamika hubungan antarnegara perjanjian internasional merupakan instrumen hukum utama yang digunakan untuk membentuk, mengatur, dan mempertahankan kerja sama bilateral maupun multilateral. Salah satu contoh yang paling mencolok dari keberhasilan perjanjian internasional sebagai alat hukum adalah Perjanjian Windsor yang ditandatangani pada 9 Mei 1386 antara Inggris dan Portugal. Dari sudut pandang hukum internasional perjanjian ini tidak hanya mencerminkan mekanisme formal pembentukan norma antara dua entitas kedaulatan tetapi juga menunjukkan bagaimana ketentuan-ketentuan perjanjian dapat tetap relevan dan dihormati selama lebih dari enam abad.

Perjanjian Windsor lahir dalam politik Eropa yang penuh ketegangan di mana kestabilan dan aliansi strategis menjadi sangat penting.Keberlangsungan Perjanjian Windsor hingga hari ini menunjukkan bahwa perjanjian bukan hanya sekadar kesepakatan politik sesaat melainkan dapat membentuk kerangka hukum yang berkelanjutan dan hidup (living legal framework) yang disesuaikan dengan perkembangan zaman., Perjanjian Windsor merupakan studi kasus penting dalam efektivitas jangka panjang hukum perjanjian internasional dan daya tahan norma hukum dalam hubungan bilateral.

Bagaimana perjanjian ini mengandung prinsip-prinsip dasar perjanjian internasional seperti asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati), asas resiprositas, serta keberlanjutan norma dalam praktik hukum antarnegara? 

Asas Pacta Sunt Servanda

Asas pacta sunt servanda merupakan prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam konteks Perjanjian Windsor asas ini tampak sangat kuat, karena:

  1. Meskipun ditanda tangani lebih dari 600 tahun yang lalu, perjanjian ini tetap dihormati oleh kedua negara (Inggris dan Portugal) tanpa pernah dibatalkan atau dilanggar secara formal.
  2. Baik Inggris maupun Portugal tidak pernag saling berperang sejak perjanjian tersebut ditanda tangani, bentuk nyata dari pelaksanaan kewajiban traktual secara konsisten dan berkelanjutan.
  3. Kedua negara terus memperbarui hubungan diplomatik dan militer dalam kerangka semangat yang sama dengan isi perjanjian tersebut, menunjukkan itikad baik dalam pelaksanaannya.

Asas Resiprositas

Perjanjian Windsor juga mencerminkan asa resiprositas, yaitu bahwa hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian harus berlaku secara seimbang antara para pihak. Hal ini terlihat dari:

  1. Isi perjanjian yang menegaskan komitmen bersam untuk saling membantu, termasuk dalam urusan militer dan pertahanan.
  2. Bentuk paling jelas dari timbal balik ini adalah saat Inggris memberika dukungan militer kepada Portugal selama perang dengan Spanyol, kemudian Portugal membalas dengan dukungan strategis seperti menyediakan pangkalan militer di Kepulauan Azores bagi Inggris dalam Perang Dunia II.
  3. Kedua negara saling mengakui dan menghormati kedaulatan masing-masing serta menjalin hubungan yang saling menguntungkan tanpa dominasi sepihak.

Keberlanjutan Norma dalam Praktik Hukum Antarnegara

Perjanjian Windsor juga menjadi contoh ideal bagaimana normal dalam perjanjian internasional dapat berkelanjutan dalam praktik hukum. Meskipun kondisi politik, pemerintahan, dan struktur kekuasaan kedua negara telah berubah drastis sejak abad ke-14, perjanjian ini tetap dijadikan dasar dalam mempererat hubungan bilateral.

Pada tahun 2025, Inggris dan Portugal memperingat 639 tahun aliansi mereka melalui kegiatan militer bersama dan penandatanganan kerja sama pertahanan aru yang menunjukkan bahwa semangat perjanjian Windsor tetap hidup dan relavan. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian praksis bukan hanya tertulis, sehingga membentuk living treaty yang adaptif dan tetap sah secara hukum.

Pejanjian Windsor merupakan contoh nyata dari keberhasilan prinsip-prinsip dasar hukum dan perjanjian internasional. Perjanjian ini mencerminkan asas pacta sunt servanda melalui kepatuhan jangka panjang, dan asas resiprositas melalui timbal balik yang asil, serta keberlanjutan norma lewat adaptasi isi perjanjian terhadap konteks zaman menjadikannya model ideal living treaty dalam praktik hubungan antarnegara.

Referensi

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/05/09/163107582/perjanjian-windsor-aliansi-diplomatik-tertua-yang-masih-berlaku

Barnes, R., & Barrett, J. (2016). Law of the Sea-UNCLOS as a Living Treaty. University of Lincoln.

Purwanto, H. (2009). Keberadaan asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian internasional. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 21(1), 155-170.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153-165.

Asmarajaya, I. M., & Sutrisni, N. K. (2019). Prospek Asas Resiprositas Dalam Hukum Ekstradisi. Jurnal Advokasi, 9(1).

0 Komentar

Literatika FH UNESA

Bergabung bersama kami!